IKATANJURNALISINDONESIA.COM
JAKARTA - Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggandeng tiga Negara menggelar International Conference on Accounting, Law and Sociology (ICALS) 2024 dengan tema “Financial Crime In Digital Era”. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid 22 Agustus 2024 melalui Aula Jakob Oetama lt. 4 UNUSIA dan melalui zoom meeting dan live melalui YouTube TV NU.
Menurut Muhammad Aras Prabowo selaku Ketua Panitia menyampaikan serangkaian kegiatan dalam ICALS 2024.
“Rangkaian kegiatan terdiri dari Konferensi dan Seminar Internasional, serta Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional”, ungkap Aras.
Konferensi Internasional yang saat ini terlaksana, Terdiri 70 lebih paper yang terdiri 3 bidang ilmu yaitu Akuntansi, Hukum dan Sosiologi dan 10 co-Host: Universitas Malaysia Klantan; Universitas Negeri Jakarta; Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan; Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda; Universitas Kristen Krida Wacana; STISNU Nusantara Tangerang; Universitas Wahid Hasyim Semarang; Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon; Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda; Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap.
Seminar Internasional diikuti oleh 130 peserta dari Indonesia dan luar negeri dan melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat internasional dengan enam PCI NU lintas Benua.
Dalam sambuatan Rektor UNUSIA H. Juri Ardiantoro, Ph.D menyampaikan urgensi dan alasan ICALS 2024 dilaksanakan oleh UNUSIA.
“International Conference on Accounting, Law and Sociology (ICALS) 2024 bertujuan melihat Financial Crime In Digital Era perspektif bidang akuntansi, hukum, dan sosiologi”, terang Juri 22/08/2024.
Masuknya Indonesia menjadi anggota penuh ke-40 Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF) menjadi sangat relevan konferensi ini diselenggarakan oleh UNUSIA, ungkap Juri.
Dari sudut pandang akuntansi, financial crime mencakup berbagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip akuntansi dan standar pengelolaan keuangan yang etis. Dalam konteks hukum, financial crime adalah pelanggaran terhadap regulasi dan undang-undang yang mengatur kegiatan keuangan dan bisnis. Ini mencakup berbagai tindakan ilegal seperti penipuan, korupsi, pencucian uang, insider trading, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan pelanggaran terhadap regulasi pasar keuangan.
“Dari sudut pandang sosiologi, financial crime dipahami sebagai produk dari faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat. Hal ini bisa mencakup ketidaksetaraan ekonomi, tekanan sosial untuk mencapai kesuksesan finansial, budaya korupsi yang terinternalisasi, dan kurangnya akses terhadap keadilan”, ungkap Juri.
Narasumber yang hadir berasal dari perwakilan tiga negara yaitu: Nur Ashikin Mokhtar Peneliti University of Leeds Inggris; Prof. Madya Dr. Noorul Azwin Binti MD Nasir Akademisi Universiti Malaysia Kelantan; dan Mohamed Abdiaziz Muse African Diaspora Policy Center Netherlands dari Belanda, ungakap Muhammad Aras Prabowo.
Semua paper yang masuk dalam konferensi internasional ini akan didistribusikan ke jurnal mitra dan book chapter internasional, tutup Muhammad Aras Prabowo
( Achmad H )
Posting Komentar